Penetapanahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sehinggapermohonan penetapan yang diajukan untuk menetapkan ahli waris pengganti pun dikabulkan oleh pengadilan agama, karena dirasa telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan memilki dasar hukum yang kuat. PemeriksaanPerkara Permohonan Penetapan Wali.pdf. Pemeriksaan Perkara Permohonan Penetapan Wali.pdf. Sign In. Details FormPenetapan Ahli Waris; Form Istbat Nikah; Form Dispensasi Nikah; Form Cerai Talak Ghaib; Form Gugat Cerai Ghaib; Form Cerai Talak; Form Cerai Gugat; Pengadilan Agama Denpasar. Jl. Cokroaminoto Gang Katalia I No. 2 Ubung Denpasar. Telp: 0361- 423047 Fax: 0361- 4217305 . Email : padenpasar@yahoo.com. Tautan Web. Berdasarkanuraian-uraian di atas dapat diketahui bahwa gugatan voluntair merupakan permohonan yang diajukan seseorang pada pengadilan untuk memperoleh kepentingan dirinya sendiri, contohnya seperti permohonan penetapan ahli waris, penggantian nama dan lain-lain, sedangankan gugatan contentiosa merupakan gugatan yang dapat menarik seseorang KetuaPengadilan Agama Banjarbaru di - Banjarbaru. Assalamu'alaikum wr. wb. Yang bertanda tangan di bawah ini: Perkenankanlah dengan ini mengajukan permohonan Penetapan Ahli Waris dengan alasan/dalil-dalil permohonan Pemohon sebagai berikut: 1. vyY7t.

permohonan penetapan ahli waris di pengadilan agama